NAMA : DWI AYU WULANDARI
KELAS : 4EB15
NPM : 26209160
Kasus Letter Of Credit
PT Selalang (Slulung) Prima Internasional
Kasus L/C bodong PT
Selalang (Slulung) Prima Internasional, yang dimiliki oleh mister Misbakun,
bisa berkembang menjadi kasus pembobolan Bank Century dan penggelapan duit
talangan PMS LPS (Penyertaan Modal Sementara dari Lembaga Penjaminan Kredit ).
Investigasi dari Majalah Tempo minggu ini ( Majalah Tempo Edisi :02/39,8 Maret
2010) berhasil melacak perjalanan akal akalan PT Selalang untuk mendapatkan
fasilitas perbankan dari Bank Century. Laporan investigasi ini menurut saya
berhasil menunjukan bukan saja permainan busuk PT Selalang untuk mendapatkan LC
dari Bank Century, tetapi juga sepak terjang Misbakun cs.
Dari beberapa milis saya
mendapatkan informasi yang konon berasal dari raw version audit investigasi
BPK. Berdasarkan informasi itu cukup mengagetkan karena PT Selalang tidak saja
berhasil mendapatkan fasilitas LC dari Bank Century tetapi mendapatkan juga
dana talangan PMS dari LPS. coba lihat rinciannya :
PT Selalang Prima
International
Berdasarkan hasil
pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Letter of Credit (L/C)
dan konfirmasi dengan pihak terkait diketahui hal-hal sebagai berikut :
1. PT Selalang Prima
International merupakan perusahaan yang bergerak usaha perdagangan dan
didirikan pada tanggal 2 November 1999 sesuai Akte Notaris No. 3 dengan pemilik
Mukhamad Misbakhun dan Franky Ongko Wardoyo dengan jumlah kepemilikan
masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT Selalang Prima International
yaitu Franky Ongko Wardoyo sebagai Direktur dan Mukhamad Misbakhun sebagai
Kornisaris.
Berdasarkan liasil
pemeriksaan diketahui bahwa PT Selalang Prima lnternational memperoleh
perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank Century dimana L/C
yang diberikan didasarkan kepada instruksi dari Robert Tantular (Pemegang Saham
Bank Century) dan Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century) sesuai keterangan
dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda Wangsadinata.
2. Fasilitas Letter of
Credit (L/C) yang diberikan kepada PT Selalang Prima lnternational adalah L/C
No. 0474LC07B sebesar USD22.5 juta dengan jaminan (margin deposit) berupa
deposito sebesar USD4.5 juta (atau 20% dari plafond L/C). Fasilitas L/C
tersebut digunakan untuk transaksi impor Bentulu Condensate dari Grains and
lndustrial Products Trading PTE, Ltd. (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales
Contract) No. GRIP S07-4955-1807 tanggal 23 November 2007 dengan Bank Penjamin
(Negotiating Bank) adalah—National Cornmercial Bank (NCB), Jeddah dan Bank
Koresponden adalah Saudi National Commercial Bank (SNCB), Bahrain;
3. Pemberian fasintas L/C
tidak didukung oleh analisa dan prosedur yang komprehensif, khususnya
kemampuan/kondisi keuangan perusahaan, namun L/C tersebut telah rnendapat
persetujuan dari Komite Kredit, baik Komite Kredit Cabang (Kabag Operasional
dan Kepala Cabang), Komite Kredit Wilayah (Kakanwil) dan Komite Kredit Pusat
yaitu Direksi (Hermanus Hasan Muslim dan Hamidy) dan Komisaris (Poerwanto
Kamsjadi dan Rusli Prakarsa). Perjanjian Kredit telah ditandatangani secara
notariat termasuk pengikatan jaminan (gadai deposito) sebesar USD4.5 juta pada
tanggal 22 November 2007.
Kondisi tersebut tidak
sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedornan Pelaksanaan Kredit Bank
Century No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005.
4. Bank Century telah
menempatkan jaminan (deposit) pada SNCB, Bahrain sebesar USD50 juta berupa US
Treasury Strips dengan ISIN US9l2803BD41 dalam rangka pembukaan L/C untuk PT
Selalang Prima International. Jaminan (deposit) Bank Century kepada Bank SNCB,
Bahrain tersebut tidak sebanding dengan janminan (deposit) L/C yang diberikan
oleh Debitur sebesar USD4.5 juta (atau 20% dari plafond L/C). Jaminan sembilan
debitur lainnya yang mendapat fasilitas L/C dari Bank Century juga berkisar 5%
– 20% dari plafond L/C;
5. Realisasi penggunaan
L/C tersebut adalah sebesar USD22,499,964.63 yang jatuh tempo tanggal 19
November 2008 sesuai surat konfirmasi dari The Bank of New York Cabang
Singapore tanggal 28 November 2007;
6. Pada saat jatuh tempo
L/C tanggal 19 November 2008, PT Selalang Prima International tidak mampu
membayar kewajiban L/C sehingga Bank Century melakukan eksekusi jaminan
deposito sebesar USD4.5 juta. Pada tanggal 24 November 2008, Bank Century dan
PT Selalang Prima International melakukan restrukturisasi L/C tersebut dengan
melakukan pembayaran sebesar USD1.5 juta sehingga nilai outstanding L/C
tersebut sebesar USD16.5 juta (USD22.5 juta – USD4.5 juta — USD1.5 juta);
7. Jaminan Bank Century
berupa US Treasury Strips sebesar USD50 juta yang ditempatkan di SNCB, Bahrain
tersebut pada akhirnya dijual dengan nilai penjualan sehesar USD24,62l,500 atau
49,243% dan digunakan untuk pelunasan L/C PT Selalang Prima International
sebesar USD22,499,964.63 sedangkan sisanya ditransfer ke rekening Nostro Bank
Century di Standard Chartered Bank. New York.
Penjualan US Treasury
Strips tersebut mengakibatkan terjadi kerugian yang harus ditanggnng oleh Bank
Century sebesar USD25,378,500 (USD50,000,000 — USD24,62l,500) atau ekuivalen
Rp275.089 juta dan pada akhirnya membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS)
oleh LPS.
8. Bank Century juga telah
melakukan penyisihan (PPAP) atas L/C PT Selalang Prima International tersebut
sebesar USDI6.5 juta atau ekuivalen sebesar Rp179.850 juta posisi 31 Desember
2008 dan pada akhirnya membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS.
Berdasarkan kondisi
tersebut di atas, porsi PMS yang digunakan untuk menutup kerugian Bank Century
dan fasilitas L/C PT Selalang Prima International adalah sebesar Rp454.939
juta, terdiri dari:
* Kerugian atas penjualan
US Treasury Strips untuk pelunasan L/C kepada NCB, Jeddah sebesar USD25,378,500
atau ekuivalen Rp275.089 juta;
* Penyisihan (PPAP) atas
L/C PT Selalang Prima International sebesar USD 16.5 juta atau ekuivalen
Rp179.850 juta.
Analisis dari Kasus Diatas :
1. Pihak yang berperan sebagai pembeli
(Buyer) yaitu Grains and lndustrial Products Trading PTE, Ltd
2. Pihak yang berperan sebagai penjual (Seller)
yaitu PT Selalang Prima International
3. Bank Eksportir yaitu Bank Century
4. Bank Importir yaitu Saudi National Commercial
Bank (SNCB), Bahrain.
5. Barang yang diperjual-belikan yaitu
biji plastik karena pada dasar nya PT Selalang Prima International perusahaan
yang bergerak dalam bidang pengolahan biji plastik.